Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Balee Ujong Rimba Pada Kantor Camat Mutiara Timur Kabupaten Pidie
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilakukan pada Kantor Camat Mutiara Timur Kabupaten Pidie dengan tujuan untuk mengetahui analisis pengelolaan keuangan Desa Balee Ujong Rimba pada Kantor Camat Mutiara Timur Kabupaten Pidie tahun 2016. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah analisis pengelolaan keuangan Desa Balee Ujong Rimba pada Kantor Camat Mutiara Timur Kabupaten Pidie. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu memaparkan temuan penelitian yang didasarkan pada landasan teoritis yang telah dikemukakan dalam tinjauan kepustakaan. Metode pengumpulan data melalui wawancara secara langsung, observasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Desa Balee Ujong Rimba. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Desa Balee Ujong Rimba belum sepenuhnya menjalankan menurut aturan dalam mengelola keuangan desa berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tersebut perangkat desa belum sepenuhnya memahami pedoman dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 yang mengharuskan desa dalam pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntanbel dan komputerisasi.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Referensi
Arif, Muhammad. (2007). Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pengelolaan Kekayaan Desa. Pekanbaru :ReD Post Press.
Atmaja, Dinar Aji.(2016). Analisis Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa (Studi kasus di Desa Plesungan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar), http://eprints.ums.ac.id/42652. Universitas Muhamadiyah Surakarta. Diakses 16 April 2016.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerinthan Desa. (2014). Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan alokasi dana desa (ADD).
Budi, B., Umar, Z., Mauliansyah, H., & Rahman, A. (2025). Pendampingan Pengelolaan Keuangan Bumg Berbasis Komputer Dan Sak-Etap Di Punge Blang Cut Kota Banda Aceh. JKA, 2(1).
Mauliansyah, H. (2017). Pengaruh Waktu Penetapan Anggaran. Besaran Sisa Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), dan Perubahan Anggaran terhadap Serapan Anggaran pada Pemerintah Daerah (Studi pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sumatera Utara)(Doctoral dissertation, Tesis. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Syiah Kuala. Banda Aceh).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun (2014) tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2016). Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2005). PP RI Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun (2005) tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun. (2014) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun. (2014) tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.